Pages

Wikipedia

Hasil penelusuran

28 Jan 2015

Kanggo baroedak kelas 5 nu nuju galau ngisian PR IPS

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI atau Dokurtsu Junbi Cosakai dibubarkan oleh Jepang karena dianggap terlalu cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal itu pula dibentuk PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1 orang dari Tionghoa. PPKI diketuai oleh Ir Soekarno, wakil ketuanya adalah Moh Hatta dan penasehat Ahmad Subardjo. Keanggotaan bertambah 6 orang tanpa sepengetahuan Jepang yaitu R.A.A Wiranata Kusumah, ki Hajar Dewantoro, Mr. Kosman singodimejo, Sayuti Melik dan Iwa Kusuma Sumantri. Tugas PPKI adalah menyusun rencana kemerdekaan Indonesia yang telah dihasilkan BPUPKI. PPKI pada dasarnya dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang sebagai upaya untuk menarik simpati dari berbagai golongan. PPKI secara simbolik dilantik oleh Jendral Terouchi dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta dan juga Rajiman Wedyodiningrat (mantan ketua BPUPKI) ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945. Dalam pidato pelantikannya Terauchi menerangkan bahwa cepat atau lambat kemerdekaan bisa diberikan, tergantung pada cara kerja PPKI. adapun wilayah Indonesia, maka wilayah Indonesia akan meliputi bekas Hindia Belanda. Bahkan dari hasil pertemuan tanggal 11 Agustus 1945, rencana kemerdekaan akan diberikan tanggal 24 Agustus 1945. Setelah pembentukannya PPKI tidak dapat berbuat banyak, karena kegiatannya terganggu oleh gerakan para pemuda yang berkeinginan agar pemimpin PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia khususnya pada tanggal 15 Agustus 1945, setelah para pemuda mendengar berita kekalahan Jepang atas Sekutu akibat pemboman kota Hiroshima 6 Agustus 1945 dan Nagasaki 9 Agustus 1945.  
Sebagai bukti pelaksanaan proklamasi tersebut, silahkan Anda simak gambar 14 berikut ini. Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 fungsi dan peranan PPKI berubah menjadi: 
a. wakil seluruh rakyat Indonesia 
b. badan resmi yang berwenang mengesahkan UUD Negara c. badan yang memilih presidan dan wakil presiden 
d. badan pendiri negara Republik Indonesia 
e. badan tertinggi Negara Republik Indonesia. 

Adapun hasil kerja sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah menghasilkan 3 keputusan penting demi kelangsungan kehidupan bangsa dan negara yang baru merdeka, antara lain: 
a. mengesahkan UUD negara
b. memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI 
 c. membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/ MPR terbentuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar